Bangunan Sekolah SMP Negeri 1 Tanjungsari Diduga Alih Fungsi Jadi Tempat Jualan Bakso: Siapa yang Diuntungkan?
Tanjungsari MCFBI, www.mediacyberfokusberitaindonesia.com – Sabtu,10 Mei 2025 – Sebuah bangunan yang berada di area SMP Negeri 1 Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, diduga telah dialihfungsikan menjadi tempat berjualan bakso. Dugaan tersebut memicu pertanyaan serius dari masyarakat, khususnya mengenai siapa yang sebenarnya diuntungkan dan bagaimana legalitas dari pemanfaatan fasilitas sekolah untuk kepentingan pribadi.
Bangunan sekolah merupakan aset milik negara yang dibiayai oleh anggaran pemerintah dan diperuntukkan sepenuhnya bagi kegiatan pendidikan. Jika benar bangunan tersebut disewakan, pertanyaan yang mengemuka adalah: apakah ada izin resmi dari kepala sekolah atau dinas terkait, dan jika ada, kemana aliran dana sewa tersebut disetorkan?
Menurut peraturan, penggunaan atau penyewaan aset negara—termasuk bangunan sekolah—harus melalui prosedur yang sah dan transparan. Jika tidak ada surat keputusan atau izin resmi dari Dinas Pendidikan atau Bagian Aset Pemerintah Daerah, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara.
Jika benar dilakukan tanpa izin, maka Kepala Sekolah yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif, seperti pencopotan jabatan, hingga tindakan hukum apabila terbukti ada unsur penyimpangan atau penggelapan dana. Selain itu, pihak Aset Pemda dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang wajib melakukan investigasi dan penertiban segera.
H. N. Mujianto, CEO Tabloid Fokus Berita Indonesia dan mantan Ketua Komite Sekolah SMPN 1 Tanjungsari, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut:
“Ini menyangkut integritas dan tanggung jawab pengelolaan aset pendidikan. Bila ada uang sewa, masyarakat berhak tahu transparansi dan peruntukannya. Jika tidak ada izin, maka pihak Dinas Pendidikan dan Bidang Aset Pemda Sumedang harus bertindak tegas.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah maupun dinas terkait. Masyarakat menunggu jawaban tegas: apakah penyewaan ini sah, dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab? ( N.Mujianto )