Pro Dan Kontra Penggunaan Dana Desa ( DD ) Tahun 2025 Di Desa Nagarawangi Rancakalong Sebesar Rp.378.828.000.- Untuk Hotmix Jalan Sepanjang 1.100.Meter

Pro dan Kontra Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di Desa Nagarawangi, Rancakalong Sebesar Rp. 378.828.000.-Untuk Hotmix Jalan sepanjang 1.100 meter

Sumedang, Jawa Barat MCFBI.www.mediacyberfokusberitaindonesia.com  – Minggu, 01 juni 2025 Pembangunan jalan hotmix sepanjang kurang lebih 1.100 meter dengan lebar 2,5 meter dan ketebalan 2,5 cm di Desa Nagarawangi, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, yang didanai melalui Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025 senilai Rp378.828.000 menuai beragam tanggapan dari warga.

Proyek yang diklaim sebagai pembangunan strategis ini disambut baik oleh sebagian warga yang menilai perbaikan infrastruktur jalan sangat dibutuhkan. Namun, tak sedikit pula yang mengutarakan kekecewaan terhadap pelaksanaan dan kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang telah dialokasikan.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media Fokus Berita Indonesia bahwa penggunaan aspal dan metode pengerjaan proyek tersebut perlu diaudit lebih lanjut. “Masak anggaran segitu besar, tapi hasil pekerjaan seperti itu. Kami minta agar pihak yang berwenang memeriksa ulang, baik dari segi material, kualitas aspal, harga, hingga transparansi penggunaan dana kepada masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, tim jurnalis dari Tabloid FBI yang melakukan kunjungan langsung ke lokasi pembangunan bertemu dengan pihak pelaksana proyek. Pekerjaan tersebut dimenangkan melalui proses tender oleh CV Archandra Karya, sebagaimana disampaikan oleh Utang Kurniadi, yang hadir di lokasi sebagai pelaksana lapangan.

“CV Archandra Karya adalah pemenang tender, namun saya hanya pelaksana pekerjaan, bukan pemilik CV tersebut,” jelas Utang Kurniadi. Ia menambahkan, walaupun proyek dibiayai dari Dana Desa, hingga saat ini dana tersebut belum cair. Untuk menghindari keterlambatan pelaksanaan, pihaknya mengambil inisiatif menggunakan dana talangan lebih dulu.

Utang juga mengakui bahwa pekerjaan seharusnya dilakukan dalam dua tahap, namun karena pertimbangan efisiensi biaya mobilisasi alat berat, maka pelaksanaan dipusatkan dalam satu kali pengerjaan.

Langkah  ini ditempuh agar masyarakat bisa segera menikmati jalan guna memperlancar keperluan ekonomi .pihaknya juga menyampaikan ke awak media FBI .bahwa dana talang bukan dari pihak ke 3 atau pihak lain.menurutnya dana talang itu adalah dana yang ia keluarkan sendiri selalu pelaksana dan setelah selesai pekerjaan baru dana yang ia keluarkan di ganti oleh pembayaran dari dana desa. Lebih lanjut utang menyampaikan bahwa sebenarnya dana DD tersebut sudah ada dan pihak nya baru menerima pembayaran pekerjaan setelah pekerjaannya selesai di laksanakan .

Terkait pajak, Utang menjelaskan bahwa besaran pajak sekitar 12% wajib dibayarkan sesuai aturan yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa saat pelaksanaan pekerjaan, kegiatan turut dihadiri oleh unsur Forkompimcam Rancakalong, aparatur Desa Nagarawangi, serta pengurus lainnya.

“Pro dan kontra itu hal biasa. Yang penting pekerjaan kami transparan dan sesuai prosedur,” tambahnya.

Masyarakat yang menyuarakan keberatan berharap agar pemerintah desa dan pihak terkait lebih terbuka kepada publik dalam setiap tahapan proyek pembangunan, guna menghindari kecurigaan serta memastikan penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan sesuai aturan. ( oesep sarwat )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *