Viral !!! Tokoh Desa Cijambu Mendukung Temuan Jurnal Ampuh Terkait Dugaan Pungli Dan Eksploitasi Serta Pencatutan Logo Di KRPH Cijambu Tanjungsari Sumedang.
Sumedang MCFBI .www.mediacyberfokusberitaindonesia.com – kamis , 30 /01/2025 Nama Desa Cijambu sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Sumedang, pasalnya identik dengan wana wisata kampoeng Ciherang, yang tiap minngunya tidak surut didatangi para pengunjung yang liburan ataupun sekedar makan – makan sambil menikmati pesona alam yang jauh dari polusi.
Wana wisata kampoeng ciherang yang asri dan sejuk itu ada dilingkup RPH Cijambu BKPH Manglayang Timur, sehingga pengelolaannya diliputi oleh tiga komponen, LMDH, Perhutani dan Investor.
Dibalik keberhasilan pengelolaan wisata yang dimotori oleh pihak Perhutani, muncul dugaan isue dan angin tidak sedap yang melanda KRPH Cijambu, pasalnya mencuat dugaan pungutan yang tidak masuk ke KPH Sumedang, antara lain retribusi air bersih yang tiap tahunnya dibayarkan oleh pengelola BP Spam Desa Cijambu.
KRPH Cijambu ada dikingkup kawasan hutan lindung, Hutan lindung diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. UU ini menjelaskan bahwa hutan lindung bahwa kawasan hutan yang berfungsi untuk melindungi sistem penyangga kehidupan.
Menurut warga yang tidak mau disebutkan namanya, dikawasan tersebut ada juga yang menanam sayuran dan diketahui oleh petugas Perhutani, entah ada pembiaran atau pura pura tidak tau, katanya.
Ditempat terpisah tokoh Desa Cijambu yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan “bahwa sebagian tokoh Desa Cijambu mendukung atas surat yang dilayangkan media cyber junal ampuh 292.com ke Kejaksaan Negeri Sumedang”, abdi ngadukung pisan ( saya mendukung sekali ), biar jadi pembelajaran berharga dari dugaan kesalahan yang selama ini terjadi, imbuhnya.
Menurut CEO media cyber jurnal ampuh 292.com H.N Mujianto ” saya sudah melakukan komunikasi dengan aparat penegak hukum”, pertama dugaan pungli di lingkup Perhutani KRPH Cijambu, kedua dugaan eksploitasi yang sipatnya hanya menguntungkan pribadi, ketiga pencatutan logo dinas dan intansi tanpa ijin, disitu ada tindak pidananya dan denda, katanya.
kemudian, statement dari Asper ketika datang ke kantor MJCA harus diklarifikasi dengan jelas, karena pada saat itu asper menyampaikan ada 5 persen dari sharing yang masuk ke Pemerintah Desa Cijambu, apakah betul atau tidaknya perlu pembuktian dari semua pihak, katanya.
ini omongan bejabat lho, ” kata CEO MJCA”, semuanya harus clear untuk semua pihak jangan sampai ada pihak yang dirugikan dengan pernyataan tersebut, baik LMDH,Pemerintah Desa Cijambu dan Perhutani itu sendiri, Perhutani harus bisa membuktikan semua dugaan ini supaya tidak jadi bola liar atau bom waktu dikemudian hari, pungkasnya.
( pimred )