DPRD Majalengka Terima Audensi LSM Lidik Terkait BRI Cabang Majalengka Yang Tidak Profesional

DPRD Majalengka Terima Audensi LSM LIDIK Terkait BRI Cabang Majalengka Yang Tidak Profesional

Majalengka, FBI.www.mediacyberfokusberitaindonesia.com –
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau biasa disingkat menjadi BRI, adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang menyediakan berbagai macam jasa keuangan. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, bank ini memiliki banyak unit kantor cabang dan unit ATM yang tersebar di seantero Indonesia. Bank ini juga memiliki kantor di New York, Hong Kong, Singapura, Kepulauan Cayman, Taiwan, dan Timor Leste.

Dibalik suksesnya bank BUMN ini menyisakan banyak pertanyaan yang sangat menggelitik terkhusus di mata LSM LIDIK, pasalnya didalam melaksanakan tugasnya jauh panggang dari pada api, pasalnya yang permasalahan didalamnya yang dilakukan oleh oknum mantri usep seakan ada pembiaran didalamnya.

Sungguh disayangkan permasalahan yang sempat di audensi dengan pihak cabang BRI Unit Majalengka ini pada ahir tahun 2024 masih berlarut larut, yang ahirnya LSM LIDIK memohon surat audensi kepada DPRD Majalengka dan dikabulkan Komisi II.

Adapun kegiatan audensi ini dilaksanakan pada hari senin 10/2/2025 diruang Paripurna DPRD Majalengka dipimpin lansung oleh ketua Komisi II lengkap dengan ke angotaanya.

Ketua Komisi II memberi kesempatan kepada LSM LIDIK untuk memaparkan keluhannya selama ini, acara di mulai dari ketua II DPP LSM LIDIK H.N Mujianto, dilanjutkan ketua DPC khusus majalengka sdr Herman, kemudian di sambung sdr Eli dilengkapi oleh ketua DPC LSM LIDIK Sumedang Oesep Sarwat.

Dalam paparannya dari LSM LIDIK, menuntut tranparansi para petugas BRI cabang Majalengka didalam melaksanakan tugas pokok dan pungsinya sesuai dengan undang undang perbankan yaitu undang undang nomor 10 tahun 1992 dan undang undang nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan undang undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan, undang undang nomor 3 tahun 2004 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

Undang Undang perbankan bertujuan untuk: Menjamin perlindungan dana masyarakat, Meningkatkan profesionalisme pelaku perbankan, Mencegah praktik yang merugikan masyarakat, Meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional.
Beberapa hal yang diatur dalam undang undang perbankan, di antaranya: Definisi dan pemahaman perbankan, Asas perbankan yang menggunakan prinsip kehati-hatian, Persyaratan pokok untuk mendirikan bank, Ruang lingkup dan batas kegiatan bank.

Ketika menjawab persoalan yang di masalahkan oleh LSM LIDIK, jawaban dari cabang wilayah Jawa Barat jauh dari kata memuaskan, pasalnya : jawaban yang diberikan adalah jawaban klasik dan normatif, tanpa mengecek langsung ke lapangan, hanya menerima laporan dari bawahan saja yang terkesan ABS “asal bapak senang”.

Ketua Komisi II mengapresiasi kepada LSM LIDIK, karena : ” ada empat pilar Negara ini, eksekutif, legeslatif, yudikatif dan Pers/LSM”, ucapnya.

Dalam waktu dekat Komisi II akan memanggil para pihak baik Nasabah yang merasa didolimi dengan BRI Cabang Majalengka, dan akan berkoordinasi dengan OJK sebagai pintu masuk untuk membongkar para oknum yang bermain, ” tentunya LSM LIDIK akan dilibatkan langsung, harusnya BRI Cabang berterima kasih atas temuan ini”, tandasnya.

DPRD selaku rumah Rakyat akan menindak lanjuti seluruh yang dipermasalahkan oleh LSM LIDIK dan akan menggunakan hak imunitasnya untuk menyelesaikan caruk maruk yang terjadi di BRI Cabang Majalengka sehingga masalah ini clean end clear, pungkas ketua komisi II.

( Oesep Sarwat ) Kabiro Sumedang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *