ROBBY NURDIANSYAH S.H., M.H., M.B.A., CFIP., PMP.C., CMBI., CHRA., CHRMP APRESIASI LANGKAH BERANI TABLOID FBI UNGKAP PEREDARAN OBAT GOLONGAN G DI GARUT
Garut MCFBI. www.mediacyberfokusberitaindonesia.com — minggu,13/04/2025 Robby Nurdiansyah, seorang profesional dengan latar belakang hukum dan manajemen, mengungkapkan kekagumannya terhadap peran aktif media Tabloid FBI di bawah kepemimpinan H. Nono Mujianto, yang berani mengungkap fakta maraknya peredaran dan jual beli obat golongan G di wilayah Garut.
Menurut Robby, langkah Tabloid FBI patut diapresiasi karena menyuarakan kebenaran berdasarkan fakta yang terjadi di masyarakat. “Saya sangat mengagumi keberanian Tabloid FBI dalam menyuarakan fakta yang terjadi di lapangan. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan kepada kepentingan rakyat yang selama ini resah namun belum melihat tindakan nyata dari pihak berwenang,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan, Robby menyatakan kesiapannya untuk bergabung dengan Tabloid FBI. Ia menilai media ini sebagai suara masyarakat yang memperjuangkan keadilan dan transparansi.
“Saya juga memberikan apresiasi tinggi kepada CEO Tabloid FBI, Bapak H. Nono Mujianto, atas dedikasi dan konsistensinya dalam memberantas praktik-praktik merusak yang mengancam generasi bangsa,” tambahnya.
Robby berharap agar langkah berani ini dapat menjadi pemicu bagi media lainnya untuk turut menyuarakan hal-hal yang benar berdasarkan fakta, tanpa takut terhadap tekanan.
“Semoga semua media bisa berani bersuara demi kebenaran, dan aparat penegak hukum dapat segera bertindak tegas, tidak hanya menangkap pelaku di lapangan, tapi juga membongkar aktor intelektual di balik peredaran obat golongan G ini sampai menjerat mereka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” pungkasnya.
Menurut saya pencucian uang atau tindak pidana pencucian uang ( TPPU )secara sederhadana nya didefinisikan suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Dlm Undang2 Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur2 tindak pidana sesuai dg ketentuan dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 angka 1 UU 8 Tahun 2010). Unsur-unsur dimaksud yaitu Setiap Orang/Korporasi yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan (Pasal 3 jo Pasal 6)
Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: a. korupsi; b. penyuapan; c. narkotika; d. psikotropika; e. penyelundupan tenaga kerja; f. penyelundupan migran; g. di bidang perbankan; h. di bidang pasar modal; i. di bidang perasuransian; j. kepabeanan; k. cukai; l. perdagangan orang; m. perdagangan senjata gelap; n. terorisme; o. penculikan; p. pencurian; q. penggelapan; r. penipuan; s. pemalsuan uang; t. perjudian; u. prostitusi; v. di bidang perpajakan; w. di bidang kehutanan; x. di bidang lingkungan hidup; y. di bidang kelautan dan perikanan; atau z. tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih, yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia. (2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n.
Ada pun proses pencucian uang ini memiliki tiga tahapan sebagai berikut:
Placement
Pada tahap ini, pelaku menyisipkan uang kotor itu ke lembaga keuangan yang sah. Hal ini sering dalam bentuk setoran tunai bank. Ini adalah tahap paling mengerikan dari proses pencucian karena melibatkan sejumlah besar uang tunai yang cukup mencolok dan bank diwajibkan untuk melaporkan transaksi bernilai tinggi.
Layering
Tahap ini melibatkan pengiriman uang melalui berbagai transaksi keuangan untuk mengubah wujudnya dan membuatnya sulit diikuti. Layering dapat terdiri dari beberapa transfer bank ke bank, transfer kawat antara akun yang berbeda dengan nama yang berbeda di berbagai negara, membuat simpanan dan penarikan untuk terus mengubah jumlah uang di akun, mengubah mata uang uang, dan membeli barang bernilai tinggi seperti kapal, rumah, mobil, atau berlian untuk mengubah bentuk uang. Ini adalah langkah paling rumit dalam skema pencucian uang dan ini semua merupakan upaya agar uang hasil kejahatan tersebut sulit dilacak asal dan tujuannya.
Integrasi
Merupakan tahap menyatukan kembali uang-uang kotor tersebut setelah melalui tahap-tahap placement atau layering di atas, yang untuk selanjutnya uang tersebut dipergunakan dalam berbagai kegiatan-kegiatan legal. Dengan cara ini akan tampak bahwa aktivitas yang dilakukan sekarang tidak berkaitan dengan kegiatan-kegiatan ilegal sebelumnya, dan dalam tahap inilah kemudian uang kotor itu telah tercuci. Sampai tahap ini, uang masuk kembali ke ekonomi arus utama dalam bentuk yang tampak sah, tampaknya berasal dari transaksi legal.. ( N.Mujianto )