Al Fani Saksi : Laporan Pemeriksaan Saksi Terkait Dugaan Tindak Pidana Perampasan dan Kekerasan oleh Oknum Berkedok Debt Collector di Wilayah Hukum Polsek Cengkareng
Jakarta MCFBI , www.mediacyberfokusberitaindonesia.com – Jumat 23 Mei 2025 Penyidik Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, telah memanggil dan memeriksa saudara Al Fani (lahir 4 Juni 2003, beralamat di Kampung Penggilingan RT 05/06, Cakung, Jakarta Timur) sebagai saksi dalam laporan yang diajukan oleh Lina, korban dugaan tindak pidana kekerasan, ancaman, dan perampasan yang dilakukan oleh oknum preman berkedok sebagai debt collector.
Al Fani, kamis 22 mei 2025 sekitar pukul 14.00 wib yang didampingi oleh kuasa hukumnya Oesep Sarwat dan H.Nono Mujianto CEO Media Tabloid FBI (cetak & online), memberikan keterangan di lantai 2 Polsek Cengkareng terkait insiden penarikan paksa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax pada sekitar Januari 2025 di kawasan lampu merah perempatan Cengkareng.
Dalam keterangannya, Al Fani menjelaskan kronologi kejadian yang dialami bersama Lina, termasuk tindakan intimidasi dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pelaku. Identitas para pelaku telah disampaikan kepada penyidik, dan pihaknya mendesak agar aparat segera menangkap dan memproses hukum para pelaku.
Kuasa hukum korban, Oesep Sarwat, menegaskan bahwa tindakan tersebut adalah bentuk premanisme yang tidak dapat ditoleransi, dan harus menjadi atensi serius Presiden dan Kapolri. Sebagai bentuk keseriusan, pihaknya telah mengirim surat resmi kepada Polsek Cengkareng, Polres Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, dan Mabes Polri agar segera ada tindakan konkret terhadap para pelaku.
H. Nono Mujianto, ceo media tabloid FBI yang turut hadir dalam pertemuan dengan penyidik, menyampaikan bahwa tidak boleh ada ruang di NKRI bagi premanisme berkedok debt collector. Ia menegaskan bahwa hanya aparat kepolisian yang berwenang menghentikan kendaraan di jalan raya. Dan pihak pengadilan yang bisa melakukan penyitaan terkait kasus tindak pidana.
Lebih lanjut, pihak korban meminta agar dalang dan aktor intelektual di balik kejadian ini diproses secara hukum, apalagi jika terbukti ada keterlibatan dari pihak perusahaan pembiayaan (diduga BAF) yang memberikan perintah bertentangan dengan hukum, termasuk yang menyalahgunakan akte fidusia, melanggar UU Perlindungan Konsumen, serta tidak sesuai dengan regulasi OJK.
Kekecewaan Terhadap Lambannya Proses Hukum
Namun, kuasa hukum korban menyampaikan kekecewaan mendalam kepada wartawan Tabloid FBI atas lambannya penanganan kasus ini. Sudah hampir enam bulan sejak laporan diajukan, namun pihak penyidik belum juga menetapkan satu pun tersangka dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Padahal, menurut Oesep, penyidik sudah menentukan pasal pidana, mengidentifikasi unit kendaraan yang dirampas, serta menyatakan bahwa kendaraan tersebut telah berada di pihak BAF Finance. Sayangnya, hingga kini unit tersebut belum dihadirkan sebagai barang bukti di Polsek Cengkareng, dan tidak ada pelaku yang ditahan.
“Kasus ini sudah terang-benderang. Ada pelapor, saksi, barang bukti, dan pelaku yang telah diketahui. Pertanyaannya, penyidik menunggu apa lagi?” ujar Oesep.
Pihaknya mendesak kepolisian agar tidak ragu mengambil tindakan hukum tegas, demi keadilan korban dan sebagai peringatan keras terhadap praktik premanisme berkedok penagih utang yang meresahkan masyarakat. ( N.Mujianto )