Beberapa Media Pokja IPDN Jatinangor Tak Bisa Liput Retret Gelombang ke-2 di IPDN Jatinangor, Dapat Klarifikasi dari Humas IPDN jatinangor
Jatinangor MC.FBI. www.mediacyberfokusberitaindonesia.com – Senin 23/06/2025 Media Tabloid FBI “cetak & online” bersama beberapa wartawan Pokja IPDN Jatinangor tidak memperoleh akses untuk melakukan peliputan langsung kegiatan Retret Gelombang ke-2 yang digelar di Kampus IPDN Jatinangor. Kegiatan tersebut diketahui berada di bawah kewenangan penuh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketika mencoba mengonfirmasi hal tersebut, pihak Media Tabloid FBI menghubungi salah satu staf Humas IPDN Jatinangor melalui sambungan telepon seluler. Dari komunikasi tersebut, diperoleh klarifikasi bahwa Humas IPDN telah mengirimkan seluruh ID card wartawan Pokja IPDN ke pihak Kemendagri setelah sebelumnya dilakukan pemindaian (scan). Namun, hasil akhirnya menunjukkan bahwa hanya wartawan dari media televisi yang mendapatkan ID card liputan resmi.
“Kami sudah scan dan kirim semua ID card wartawan Pokja ke Kemendagri. Tapi ternyata, yang mendapatkan akses hanya media televisi, terutama yang melakukan siaran live,” ujar staf Humas IPDN kepada Media Tabloid FBI.
Staf Humas juga menjelaskan bahwa beberapa wartawan non-televisi yang bisa masuk dan meliput secara langsung kemungkinan besar karena mereka telah mendaftar secara mandiri melalui tautan resmi (link) pendaftaran yang disediakan oleh Kemendagri. Sementara wartawan dari Pokja IPDN yang tidak mengetahui adanya link tersebut, tidak masuk dalam daftar terakreditasi untuk peliputan.
Pimpinan Media Tabloid FBI, H.N. Mujianto, menyayangkan ketidakterbukaan informasi terkait mekanisme peliputan ini. Ia menegaskan bahwa seluruh jurnalis, baik dari media cetak, online, maupun TV, memiliki hak dan tugas yang sama di bawah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami bekerja sesuai koridor hukum, dan menjunjung tinggi etika jurnalistik. Namun jika informasi teknis seperti ini tidak disampaikan secara adil dan terbuka kepada semua media, tentu berpotensi menimbulkan ketimpangan dan diskriminasi,” tegas H.N. Mujianto.
Ia berharap ke depan pihak Kemendagri maupun IPDN dapat meningkatkan koordinasi dan keterbukaan informasi kepada seluruh media, agar tidak ada pihak yang dirugikan dalam menjalankan tugas jurnalistik, terlebih dalam kegiatan berskala nasional yang menjadi kepentingan publik ( N.Mujianto )