TRANSFORMASI HUKUM KUHP NASIONAL ” SISTEM HUKUM YANG LEBIH BERKEADILAN, MODERN, DAN RESPONSIF TERHADAP KEBUTUHAN MASYARAKAT”.
PENULIS :
Robby Nurdiansyah S.H., M.H.,M.B.A.,CFIP.,PMP.C.,CHRMP.,CHRA.,CMBI.,CMED
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru 2023 telah disahkan dan akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Perubahan ini membawa angin segar dalam sistem hukum pidana Indonesia.
KUHP baru 2023 merupakan tonggak sejarah perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat.
Perubahan Utama:
1. Pengakuan Hak Asasi Manusia: KUHP baru lebih mengakui dan melindungi hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk kebebasan dari penahanan sewenang-wenang.
2. Definisi Tindak Pidana: KUHP baru memberikan definisi yang lebih jelas dan spesifik tentang tindak pidana, sehingga dapat membantu meningkatkan kepastian hukum.
3. Hukuman: KUHP baru memberikan hukuman yang lebih proporsional dan manusiawi, termasuk penghapusan hukuman mati untuk beberapa tindak pidana.
4. Proses Peradilan Pidana: KUHP baru memberikan proses peradilan pidana yang lebih efektif dan efisien, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Implikasi:
Penerapan KUHP baru 2023 diharapkan dapat membawa beberapa implikasi positif, termasuk:
1. Peningkatan Keadilan: KUHP baru diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih baik bagi masyarakat, termasuk pengakuan hak asasi manusia dan hukuman yang lebih proporsional.
2. Peningkatan Efektivitas Penegakan Hukum: KUHP baru diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum, termasuk proses peradilan pidana yang lebih efektif dan efisien.
3. Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat: KUHP baru diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, termasuk pemahaman tentang hak dan kewajiban.
kesimpulan tentang mengapa KUHP lama diganti dengan KUHP baru:
1. Ketidaksesuaian dengan perkembangan masyarakat: KUHP lama yang telah berlaku sejak zaman kolonial Belanda dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat Indonesia modern.
2. Keterbatasan dan kekakuan hukum: KUHP lama dianggap terlalu kaku dan tidak memberikan ruang bagi penafsiran dan penerapan hukum yang lebih fleksibel dan kontekstual.
3. Pengakuan hak asasi manusia: KUHP baru lebih mengakui dan melindungi hak asasi manusia, termasuk hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan hak untuk kebebasan dari penahanan sewenang-wenang.
4. Peningkatan keadilan dan kepastian hukum: KUHP baru diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat, termasuk penghapusan hukuman mati untuk beberapa tindak pidana dan pemberian hukuman yang lebih proporsional.
5. Modernisasi sistem hukum pidana: KUHP baru merupakan upaya modernisasi sistem hukum pidana Indonesia, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses peradilan pidana.
6. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat: KUHP baru diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, termasuk pemahaman tentang hak dan kewajiban.
Dengan demikian, penggantian KUHP lama dengan KUHP baru diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam sistem hukum pidana Indonesia dan meningkatkan keadilan, kepastian hukum, dan kesadaran hukum masyarakat. ( Redaksi FBI )