Viral !!!…SMPN 1 Tanjungsari Kabupaten Sumedang , Diduga Abaikan Soal Larangan Anggota TNI/POLRI Aktif Menjabat Sebagai Ketua Komite Sekokah

Viral !!!,,,,SMPN 1 Tanjungsari Kabupaten Sumedang ,Diduga  Abaikan  soal larangan anggota TNI/Polri aktif menjabat Sebagai Ketua  komite sekolah.

Sumedang, MCFBI —www.mediacyberfokusberitaindonesia.com – Jumat , 15 /08/ 2025  Dugaan pelanggaran aturan komite sekolah mencuat di SMPN 1 Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Publik mempertanyakan legalitas jabatan ketua komite yang ternyata diisi anggota Polri aktif, padahal peraturan jelas melarang hal tersebut.

Sesuai  Permendikbud, UU TNI, UU Polri, dan aturan disiplin.

“Aturan yang Melarang”, Pasal 4 ayat (3) Permendikbud No. 75/2016 menyebutkan secara eksplisit bahwa anggota TNI/Polri aktif dilarang menjadi anggota komite sekolah.

“Permendikbud membolehkan komite sekolah mencari dana dari luar sekolah, tetapi melarang pungutan wajib kepada orang tua. Jika sumbangan ditetapkan nominal dan bersifat memaksa, hal tersebut masuk kategori pungutan liar (pungli).”

Dugaan adanya pengalangan dana dari komite sekolah kepada orangtua siswa yang sudah terjadi beberapa kali diduga sangat mengarah ke pungli .publik pertanyakan jumlah dana yang diperoleh dan peruntukan dana secara transparansi terbuka untuk menghindari pandangan negatit pihak sekolah .

“Publik juga mempertanyakan dugaan praktik jual beli seragam sekolah melalui koperasi yang dikelola pihak sekolah. Keuntungan dari penjualan tersebut dinilai tidak transparan.”

Kasus ini menuntut perhatian serius dari aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan aturan dijalankan, mencegah potensi pungli, dan menjaga integritas lembaga pendidikan di Kabupaten Sumedang. ( N.Mujianto )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *