Di Duga Tampa Izin , Pelaku Usaha Di Cileunyi Wetan 7 Tahun Ambil Sumber Air Milik Negara

DI Duga Tanpa Izin, Pelaku Usaha di Cileunyi Wetan 7 Tahun Ambil Sumber Air Milik Negara

Bandung  MCFBI. www.mediacyberfokusberitaindonesia.com –  Jumat , 15/8/2025 Diduga Selama tujuh tahun, Iin Rustandi, warga Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diduga mengambil dan menjual air dari sumber milik negara tanpa izin. Air tersebut bersumber dari lahan milik Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, dan dijual kepada lebih dari 300 pelanggan dengan tarif Rp 5.000 per kubik, mencakup tiga RW. Pendapatan yang diperoleh diperkirakan mencapai Rp 30–40 juta per bulan.

Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, khususnya Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 70, yang mengatur bahwa pengambilan air untuk usaha harus memiliki izin. Pelanggaran ini diancam pidana penjara 1–3 tahun dan denda Rp 1–5 miliar.

Iin mengaku tidak memiliki izin, meski pada 2021 pernah menyerahkan berkas pengurusan izin kepada Ketua BPD setempat. Namun, pihak Pemerintah Desa Cileunyi Wetan membantah pernah menerima permohonan tersebut. “Kami bahkan pernah mengundang pelaku untuk membahas perizinan, tapi yang bersangkutan tidak datang,” kata Sekretaris Desa Asep Mumun.

Pengambilan air tanpa izin ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi kehilangan pendapatan BUMN/BUMD. Aparat penegak hukum diminta segera bertindak, memulai penyelidikan, dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan lama aktivitas ilegal ini dan celah pengawasan yang terjadi. (.Indra Iskandar )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *