Diduga Punya Omset Besar dari Penjualan Obat Golongan G, Pemilik Kios di Belakang Pabrik HOGA Diduga Kebal Hukum?
Garut MCFBI . www.mediacyberfokusberitaindonesia.com – Rabu 18/6/2025 Dugaan adanya praktik jual beli obat keras tertentu yang tergolong dalam Golongan G kembali mencuat. Kali ini, aktivitas mencurigakan tersebut dikabarkan berlangsung di sebuah kios yang berada di belakang pabrik HOGA, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, dan telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama.
Menurut penelusuran lapangan yang dilakukan oleh media Tabloid Fokus Berita Indonesia (FBI), kios tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial “R”. Ironisnya, meski dugaan ini telah menjadi sorotan masyarakat sekitar, hingga kini tempat usaha tersebut belum tersentuh oleh aparat penegak hukum (APH).
Sejumlah warga mempertanyakan, mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum ini seakan-akan dibiarkan, dan siapa pihak yang membekingi saudara “R” sehingga terkesan kebal hukum. Padahal, berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, peredaran obat keras tanpa izin resmi adalah tindak pidana yang dapat mengancam keselamatan jiwa konsumen, khususnya generasi muda.
> “Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga berdampak luas terhadap kesehatan masyarakat, terutama anak muda. APH harus hadir dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujar salah satu tokoh pemuda Kecamatan Leles yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, jika benar dugaan bahwa usaha tersebut menghasilkan omset besar dari hasil penjualan obat-obatan ilegal, maka aparat juga didorong untuk menyelidiki potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas tersebut.
Media FBI telah mencoba menghubungi saudara “R” melalui sambungan telepon seluler untuk meminta klarifikasi dan hak jawab sebagai bentuk keberimbangan informasi, namun hingga berita ini dipublikasikan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Masyarakat berharap agar pihak berwenang, baik dari Polres Garut, BNNK, maupun instansi terkait lainnya, segera mengambil langkah konkret demi menyelamatkan lingkungan dari pengaruh obat-obatan yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Redaksi Fokus Berita Indonesia tetap membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebutkan dalam berita ini sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
📞 Untuk klarifikasi lebih lanjut, pihak terkait dapat menghubungi redaksi kami. ( redaksi FBI )