Giat Bupati Eman Suherman Adakan Sidak Ke Area Tambang Ilegal Wilayah Jalan Lingkar Panyingkiran Baribis

Majalengka MCFBI,https://mediacyberfokusberitaindonesia.com, Tambang ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilaksanakan tanpa memiliki perizinan resmi dari pemerintah. Aktivitas tersebut melibatkan ekstraksi mineral atau batubara yang tidak mematuhi regulasi dan standar pertambangan yang baik dan benar. Begitupun dalam waktu dekat sekarang ini Bupati Majalengka, Eman Suherman Sidak Tambang Ilegal yang merusak alam Majalengka dan sekaligus menutup aktivitas pertambangan di Baribis kecamatan Cigasong kabupaten Majalengka.

Saat itu pula, Eman Suherman yang didampingi SATPOL PP bersama DAMKAR kabupaten Majalengka lakukan sidak ke Lokasi tambang ilegal di kawasan Baribis secara langsung dan saat itu pula dengan tegas Eman meminta pertambangan tersebut segera berhenti total dari segala aktivitas pertambangan ilegal. Eman sidak

mendatangi ke 3 titik lokasi galian tambang ilegal di wilayah tsb, keprihatinan yg mendalam melihat alam Majalengka yg rusak akibat tangan-tangan pengusaha yg hanya mengejar keuntungan semata tanpa memperhatikan kelestarian alam Majalengka.

Adapun Tiga lokasi tersebut dua yg berada di jalan lingkar dan satu yg berada di wilayah baribis semuanya belum memiliki ijin, banyak masyarakat yg merasa terganggu terutama para pengguna jalan raya akibat angkutan galian.

Material dari galian tersebut informasi yg kami dapat di angkut keluar majalengka.

“Aktivitas pertambangan ilegal yang menjamur di berbagai daerah khususnya di kabupaten Majalengka telah membuat daerah merugi Milyaran rupiah, pertambangan ilegal tak hanya menyebabkan kerugian materiil, tapi juga kerugian lingkungan”. Tegas Bupati Eman Suherman.

Ditambahkannya pula oleh Eman tak hanya mengakibatkan kerugian materiil atau keuangan, pertambangan ilegal juga membuat daerah rugi dari sisi lingkungan. Karena pemerintahan daerah setempat harus menanggung pemulihan lingkungan yang rusak karena tambang ilegal. Itu disebabkan karena tidak adanya perusahaan yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terlanjur terjadi.

“Dari sisi kerusakan lingkungan jauh lebih besar. Karena setiap jengkal tanah yang ditambang itu, kalau dia ilegal kan harus negara dengan daerah setempat yang memulihkan,” terang Eman.

Ditambahkannya pula oleh Eman bahwa sektor pertambangan memiliki risiko yang tinggi dan bila terjadi kecelakaan atau korban nyawa, maka hal tersebut adalah kerugian yang bahkan tidak dapat dirupiahkan. Terutama bila itu terjadi pada aktivitas pertambangan ilegal.

“Dan lebih sulit lagi kalau terjadi kecelakaan, itu yang paling kita jaga. Kegiatan tambang ini kan berisiko tinggi, ketika nanti satu nyawa hilang enggak bisa dirupiahkan.”

(Herman/Pemred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *