GMPK Lumajang Menilai PAW Kades Tidak Perlu Menunggu Aturan Turunan Dari UU Terbaru

GMPK Lumajang Menilai PAW Kades Tidak Perlu Menunggu Aturan Turunan Dari UU Terbaru

Lumajang, FBI www.tabloidfbi.com-pasca viralnya pernyataan dari kepala bidang bina pemdes di salah satu media yang mengatakan kalau PAW kades 11 terganjal oleh aturan turunan dari UU terbaru. Tentunya hal ini berpotensi tertundanya pelaksanaan pemilihan PAW di kabupaten Lumajang. Rabu (18/12/24)

Jika berpatokan kepada undang-undang no 3 tahun 2024 sebagai pembaruan ke dua undang – undang no 6 tahun 2014 tentang Desa.

Guntur Nugroho selaku ketua LSM-GMPK berpendapat bahwa apa yang disampaikan oleh perwakilan DPMD pemkab Lumajang perlu dikaji ulang.

Karena pelantikan perpanjangan jabatan kades telah dilaksanakan oleh PJ Bupati Lumajang, sama artinya UU no 3 tahun 2024 sudah bisa diberlakukan.

“Kabid bina pemdes yang bermodalkan surat edaran dari Kemendes dan Dirjen Bina Pemdes tampak berlawanan dengan kebijakan Pj Bupati Lumajang yang sudah melantik perpanjangan jabatan Kades.” Ujarnya.

Lebih rinci lagi Guntur Nugroho menjelaskan,jika membaca secara detail bunyi surat edaran Mentri Desa terutama pada point 3 hurup ( d ) yang berbunyi penundaan Pilihan Kepala Desa, sedang surat Dirjen pada point 4 mengijinkan proses PAW ,maka harusnya kembali kepada bunyi Undang – Undang No 6 tahun 2014 pada pasal 47 berikut peraturan turunannya.

Bahwa mekanisme PAW Kades telah di atur pada BAB V Bagian ke empat pasal 47 ( 3 ) UU No 6 tahun 2014 ,sangat berbeda dengan Pilihan Kepala Desa yang Merujuk Pada BAB V Bagian ke tiga pasal 31 ( 3 ) UU No 6 tahun 2014.Bahwa Peraturan Pelaksanaan UU No 3 Tahun 2024 nantinya juga tidak akan mengatur tentang PAW.

Jadi pelaksanaan PAW tidak perlu menunggu turunan aturan terbaru.
“Karena dalam UU terbaru tidak merubah pasal tentang PAW, justru pelantikan perpanjangan jabatan kades mharusnya yang menunggu dan mengikuti peraturan turunan terbaru oleh kabid bina pemdes DPMD pemkab Lumajang.” Tandasnya.

Masyarakat Lumajang masih memilih PAW daripada PJ Kades,bukan tanpa sebab,hal ini di picu beberapa factor ,di antaranya masyarakat ingin Kepala Desanya warga mereka sendiri ,bukan tunjukan yang berasal dari desa lain.

Hal itu perlu adanya kaji ulang bisa ditoleransi kalau memang kurang paham, namun apabila hal tersebut dilakukan karena unsur kesengajaan berarti perlu perhatian khusus oleh Plt Kepala dinas DPMD kabupaten Lumajang(Den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *