H.N.Mujianto Ketua 2 DPP LSM LIDIK : Audensi DENGAN DPRD SUMEDANG BAHAS DUGAAN PEMANFAATAN HUTAN LINDUNG DI CIJAMBU KABUPATEN SUMEDANG
Sumedang MCFBI . www.mediacyberfokusberitaindonesia.com – Senin, 13 Oktober 2025 – Audiensi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIDIK Kabupaten Sumedang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV Gedung DPRD Kabupaten Sumedang.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai undangan resmi DPRD tertanggal 9 Oktober 2025 dan dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Audiensi dipimpin langsung oleh Asep Kurnia, anggota DPRD dari Partai Golkar sekaligus Ketua Komisi I DPRD Sumedang, didampingi Asep Roni dari Partai PDI Perjuangan selaku Ketua Komisi IV DPRD Sumedang. Hadir pula Wakil Ketua DPRD Sumedang Tatang, sejumlah anggota Komisi IV, perwakilan dari Wakil Administratur Perhutani, Kabag Hukum Pemda Sumedang, serta perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Sumedang.
Dari pihak LSM LIDIK, hadir sekitar 20 orang perwakilan, termasuk Oesep Sarwat selaku Ketua DPC LSM LIDIK Kabupaten Sumedang, dan Herman, Ketua DPC LSM LIDIK Kabupaten Majalengka. Turut hadir pula H. N. Mujianto, Ketua II DPP LSM LIDIK Indonesia, yang memberikan pandangan sekaligus dorongan kepada DPRD Sumedang untuk menindaklanjuti isu lingkungan di wilayah Kabupaten Sumedang.

Dalam kesempatan tersebut, H. N. Mujianto menegaskan agar DPRD Sumedang segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan eksploitasi, pembiaran, dan pemanfaatan hutan lindung di Desa Cijambu, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral dan sosial LSM LIDIK dalam mengawal kasus dugaan korupsi, alih fungsi kawasan hutan, serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan hasil sharing Perhutani.
Sementara itu, Oesep Sarwat, Ketua DPC LSM LIDIK Sumedang, dalam pernyataannya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan yang menyangkut kelestarian hutan lindung, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat sekitar kawasan.
Senada dengan itu, Herman dari DPC LIDIK Majalengka juga menambahkan bahwa koordinasi lintas daerah diperlukan, mengingat pengelolaan kawasan hutan memiliki dampak sosial dan ekologis yang luas antarwilayah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumedang Tatang menyampaikan apresiasi terhadap langkah LSM LIDIK yang aktif memberikan kontrol sosial terhadap isu lingkungan. Ia juga menyatakan bahwa DPRD akan mengkaji secara mendalam dan mempertimbangkan pembentukan Pansus agar permasalahan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara dari Komisi I DPRD, Asep Kurnia menambahkan bahwa pihaknya akan mendorong koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait, termasuk Perhutani dan Dinas Lingkungan Hidup, guna memastikan tidak ada pelanggaran dalam pengelolaan kawasan hutan lindung.( Yopi / Diki )
