Jurnalis Ade GP Resmi Lapor Polisi Usai Jadi Korban Penganiayaan , Solidaritas Mengalir Dari Jurnalis , Yayasan Serdadu Ekstrimatra Wilayah Jawa Barat

Jurnalis Ade GP Resmi Lapor Polisi Usai Jadi Korban Penganiayaan, Solidaritas Mengalir dari Jurnalis, Yayasan Serdadu Ekstrimatra wilayah Jawa Barat

Bandung – Jurnalis Ade Gusma Putra (Ade GP) resmi melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Bandung. Laporan tersebut telah diterima dengan STTLP/B/1314/IX/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT pada Senin (8/9/2025).

Ade GP, yang juga Pimpinan Redaksi Viral Jakarta, menjadi korban penganiayaan saat melakukan investigasi dan klarifikasi terkait dugaan penjualan obat golongan G di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Minggu malam (7/9/2025). Akibat kejadian tersebut, Ade GP mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh.

Selain menuntut keadilan atas kasus yang menimpanya, Ade GP berharap pelaku diproses secara hukum sehingga menimbulkan efek jera, sekaligus mendorong aparat untuk memberantas peredaran obat golongan G yang merusak generasi muda.

Dukungan terhadap Ade GP terus mengalir. H. C.A.HAMZAH.,S.H., M.H ., dari Jurnalis Tabloid FBI turut mendampingi Ade dalam proses pelaporan. Menurutnya, kasus penganiayaan ini adalah bentuk ancaman terhadap kebebasan pers yang tidak boleh dibiarkan.

Solidaritas juga datang dari Yayasan Serdadu Ekstrimatra Nusantara, tempat Ade GP aktif berkiprah. Rekan-rekan satu yayasan, khususnya dari Jawa Barat, langsung melakukan kunjungan ke berbagai daerah untuk memberikan dukungan moral.

Sementara itu, H. C.A. Hamzah, S.H., M.H., yang merupakan tim jurnalis Tabloid FBI sekaligus Sekretaris Jenderal Yayasan Serdadu Ekstrimatra wilayah Jawa Barat, mendesak aparat penegak hukum (APH) agar serius menindaklanjuti kasus ini. Ia menilai dugaan peredaran obat golongan G tidak bisa dianggap sepele, apalagi jika ada keterlibatan oknum aparat.

“APH harus serius menindaklanjuti laporan penganiayaan ini. Apalagi menurut informasi, penjual obat golongan G diduga ada beking dari oknum aparat sehingga bisa leluasa berjualan tanpa tersentuh hukum. Ini sangat berbahaya, bisa membawa tragedi bila tidak segera diberantas, karena jelas merusak generasi bangsa,” tegas H. C.A. Hamzah.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, bukan hanya terkait perlindungan terhadap profesi jurnalis, tetapi juga menyangkut peredaran obat ilegal yang dapat menimbulkan ancaman serius bagi masa depan generasi muda. ( N.Mujianto )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *