KHW Tegaskan Komitmen Kawal Kasus Penganiayaan Jurnalis dan Pemberantasan Obat Golongan G di Jawa Barat
Bandung MCFBI. www.mediacyberfokusberitaindonesia.com – Ketua Umum Yayasan Ksatria Heulang Wirabuana 86 (KHW), Hendri Irawan WN (Ragil), melalui H. C.A. Hamzah, S.H., M.H., menyampaikan sikap tegas bahwa KHW siap mengawal kasus dugaan penganiayaan terhadap Ade GP, seorang jurnalis yang tengah melakukan investigasi terkait peredaran obat golongan G.
KHW yang beranggotakan unsur media, ormas, LSM, dan OKP menilai kasus ini bukan hanya soal kekerasan terhadap jurnalis, tetapi juga menyangkut peredaran obat berbahaya yang telah meresahkan masyarakat.
Selain itu, H. C.A. Hamzah, S.H., M.H., yang juga berprofesi sebagai jurnalis Tabloid FBI, Sekjen Yayasan Ekstrimatra Jabar sekaligus Pelaksana Harian KHW, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal aparat penegak hukum (APH) dalam upaya pemberantasan peredaran obat golongan G, khususnya di wilayah Jawa Barat.
“Kami tidak hanya mendesak penegakan hukum terhadap pelaku penganiayaan jurnalis, tetapi juga mendorong APH agar serius memberantas jaringan pengedar dan bandar besar obat golongan G yang diduga kuat memiliki bekingan oknum tertentu. Kami siap mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” tegas H. C.A. Hamzah.
Dasar Hukum
- UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197:
Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
- Permenkes No. 919/Menkes/Per/X/1993: Mengatur kriteria obat yang hanya bisa diberikan dengan resep dan pengawasan ketat.
- Untuk obat golongan G tertentu seperti Tramadol atau Karisoprodol yang telah direklasifikasi menjadi Narkotika Golongan I (Permenkes No. 7/2018), maka penegakan hukumnya merujuk pada UU Narkotika.
Dengan dasar hukum ini, KHW menegaskan komitmennya mendukung penuh APH untuk menindak tegas para pelaku peredaran obat golongan G demi menjaga keselamatan masyarakat dan tegaknya supremasi hukum. ( N.Mujianto )