Komisi II DPRD Majalengka Terima Audensi LSM LIDIK Kabupatrn Majalengka

Komisi II DPRD Majalengka terima audensi lsm lidik kabupaten majalengka

 

Majalengka.fokusberitaindonesia.com- Sejumlah warga Desa Kulur, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, yang merasa menjadi korban penipuan kredit bank mendatangi Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, beserta jajarannya terlihat menerima langsung kedatangan warga yang didampingi LSM Lidik tersebut.

Dalam pertemuan itu, warga tampak memaparkan kronologis terkait dugaan penipuan kredit bermodus meminjam nama untuk pengajuan ke bank pelat merah di wilayah Majalengka.

Mereka pun diminta menyerahkan fotokopi KTP hingga kartu keluarga (KK) kepada seseorang berinisial TN yang diduga berkomplot dengan US, oknum petugas lapangan bank tersebut.

Dalam peristiwa yang terjadi pada 2023 itu, TN dan US mendatangi rumah warga untuk menawarkan peminjaman nama untuk pengajuan kredit bank senilai Rp 50 juta, serta menjanjikan imbalan sejumlah uang.

Bahkan, keduanya pun berjanji akan membayar cicilan kredit tepat waktu, sehingga warga pun merasa yakin, dan bersedia meminjamkan nama hingga menyerahkan persyaratan yang dibutuhkan.

“Tetapi, pada kenyataannya TN dan US ini tidak membayar cicilan kredit tersebut, sehingga pihak bank menagihnya kepada warga yang tidak tahu-menahu,” kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, saat ditemui usai menerima keluhan masyarakat di DPRD Kabupaten Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (12/3/2025).

Padahal, menurut dia, warga hanya menerima imbalan Rp 1,5 juta perorang setelah pengajuan kredit disetujui, dan uangnya dicairkan dua orang tersebut, serta tidak diketahui penggunaannya.

Ia mengatakan, sedikitnya terdapat empat warga Desa Kulur yang menjadi korban dugaan penipuan kredit bank bermodus pinjam nama, dan mengadu ke Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka.

Pihaknya mengakui, keempat warga tersebut juga diduga kuat menjadi korban penipuan, karena persyaratan pengajuan kreditnya hanya diminta menyerahkan KTP dan KK.

Sementara surat keterangan usahanya berada di Kelurahan Cicurug, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, meski keempat orang itu berdomisili di Desa Kulur, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.

“Persyaratan lainnya dibuat oleh TN dan US, dari situ ada indikasi penipuan, karena bisa disetujui meski berkas administrasinya tidak sesuai domisili warga,” ujar Dasim Raden Pamungkas

(Eli N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *