LSM LIDIK Sumedang Resmi Surati KCD, Disdik Jabar, Kajati & Gubernur: Kawal Dugaan Jual Beli Seragam di SMAN Tanjungsari
Sumedang MCFBI .www.mediacyberfokusberitaindonesia.com – Fokus Berita Indonesia (FBI)
Senin, 4 Agustus 2025, Ketua DPC LSM LIDIK Sumedang, Oesep Sarwat, secara resmi mengirimkan surat audiensi dan pengaduan kepada beberapa instansi terkait. Surat tersebut ditujukan kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah VIII Bandung, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, serta Gubernur Jawa Barat.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari sikap kritis LSM LIDIK atas dugaan praktik jual beli seragam batik, baju olahraga, dan atribut lainnya kepada siswa baru di SMAN Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, yang diduga telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024. Praktik tersebut ditengarai sebagai kegiatan tahunan sekolah yang dilakukan melalui koperasi.
“Kami kirimkan surat resmi kepada seluruh pihak terkait agar ada penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh. Kami tidak akan berhenti, dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Oesep Sarwat.
Pihaknya menekankan pentingnya transparansi dari pihak sekolah, terutama dalam hal rincian penjualan, keuntungan, serta penggunaan dana dari penjualan seragam. Oesep juga menyoroti dugaan bahwa koperasi sekolah yang digunakan sebagai media transaksi belum memiliki badan hukum yang sah.
Ditegaskannya, praktik penjualan seragam oleh sekolah maupun komite sekolah telah jelas dilarang dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Bahkan menurutnya, penggunaan Dana BOS untuk beberapa kebutuhan siswa justru seharusnya menutup potensi beban biaya yang dibebankan ke orang tua.
Sebelumnya, Kepala SMAN Tanjungsari, Chairudin, saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa pihak sekolah berpedoman pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2016 dan aturan-aturan terkait lainnya.
Namun, LSM LIDIK tetap mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi pendidikan melakukan evaluasi serta investigasi menyeluruh. Selain itu, mereka juga meminta agar proses Penerimaan Peserta Didik Baru 2025 maupun program Penerimaan Anak Putus Sekolah (PAPS) pada tahun 2025 dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Sekolah adalah lembaga pendidikan, bukan tempat bisnis. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan tercoreng karena penyalahgunaan wewenang,” pungkas Oesep. ( indra iskandar )