Proyek Pembangunan Tower Di Dusun Lebak Bitung Desa Mekarbakti Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang Diduga Picu Masalah : Dugaan Ada Intimidasi Kepada Awak Media,Dugaan Protes Warga Setempat Dan Rekom Camat Di Pertanyakan Publik.

PROYEK PEMBANGUNAN TOWER DI PAMULIHAN SUMEDANG DIDUGA PICU MASALAH: MEDIA DIINTIMIDASI, WARGA PROTES, DAN REKOM CAMAT DIPERTANYAKAN

Sumedang  MCFBI. www.mediacyberfokusberitaindonesia.com —  Rabu , 09/07/2025 Proyek pembangunan tower telekomunikasi milik PT Tower Bersama Group (TBG) yang dikerjakan oleh PT ECOMPALINDO di wilayah RT 03/09 Dusun Lebak Bitung, Desa Mekar Bakti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan awak media. Proyek ini dinilai belum sepenuhnya clear secara administratif dan sosial, bahkan diduga memicu intimidasi terhadap jurnalis.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi Tabloid FBI, sejumlah warga menyatakan penolakan terhadap pembangunan tower karena dinilai belum mendapat persetujuan penuh dari lingkungan, terutama dari Ketua RT 03/09, Bapak Adang, yang hingga kini belum menandatangani dan membubuhkan stempel pada dokumen persetujuan warga.

Permasalahan ini mencuat saat kuasa dari PT ECOMPALINDO, Ahmad Ma’muri, mendatangi kantor redaksi Tabloid FBI untuk memberikan klarifikasi. Dalam kunjungan tersebut, Ahmad didampingi oleh Bapak Tuju Santoso (Penasihat FBI dan juga jurnalis FBI), Bapak Asgun (anggota Satpol PP Sumedang), serta istri Ahmad.

Namun, alih-alih menjalin komunikasi yang kondusif, Ahmad Ma’muri justru diduga melakukan tindakan intimidasi kepada awak media. Dalam pernyataannya, ia mengucapkan ancaman, “Saya juga wartawan dan akan saya kejar Pak Nono,” yang ditujukan kepada H. Nono Mujianto, CEO Media FBI.

Tindakan tersebut mendapat kecaman keras dari H. Nono Mujianto yang menyatakan akan mengambil langkah hukum sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

> “Silakan datang, kantor saya jelas, saya tidak ke mana-mana. Kami akan melaporkan segala bentuk perintangan terhadap kerja jurnalistik,” tegas H. Nono.

 

Ketika ditanya mengenai identitas jurnalistiknya, Ahmad Ma’muri mengaku sebagai wartawan dan telah mengikuti pelatihan serta UKW. Namun, saat diminta menunjukkan bukti, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad juga mengakui bahwa rekomendasi pembangunan telah dikeluarkan oleh Camat Pamulihan, Ade Rohana, S.Sn., M.Si. Hal ini memicu pertanyaan publik, sebab proses administratif dan persetujuan warga disebut-sebut belum tuntas. Dugaan ini diperkuat oleh keterangan Ketua RT 03, Bapak Adang, yang menyatakan belum pernah menandatangani ataupun memberikan stempel pada dokumen persetujuan pembangunan tower.

Menanggapi hal ini, wartawan FBI melakukan klarifikasi kepada pihak Satpol PP Kabupaten Sumedang. Kabid Penegakan Perda, Bapak Rizal, menegaskan bahwa pembangunan tower tersebut masih dalam status penghentian sementara.

“Permasalahan administratif harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak terjadi dugaan pembiaran. Jika terbukti ada pemalsuan tanda tangan, kami akan bertindak,” jelasnya.

Dalam pesan singkat kepada redaksi FBI bapak kabid POL PP Akan memanggil pihak legal tower tersebut .

 

Lebih lanjut, CEO FBI juga menyoroti pernyataan Ahmad yang menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan dana koordinasi kepada pihak-pihak tertentu. Hal ini dianggap serius dan perlu diselidiki oleh Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Sumedang, guna memastikan tidak terjadi praktik gratifikasi, pungli, atau penyalahgunaan kewenangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan harus ditangani secara transparan dan akuntabel. Media FBI akan terus mengawal proses ini, termasuk rencana audiensi ke DPRD Sumedang untuk meminta penjelasan dan kejelasan atas keberlangsungan proyek yang dinilai belum berpijak pada kesepakatan warga dan asas keterbukaan publik. ( N.Mujianto )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *