Taufik Nurrohim: PT Jaswita Jabar Harus Bertanggung Jawab atas Alih Fungsi Lahan di Puncak
Bogor MCFBI. www.mediacyberfokusberitaindonesia.com – Kamis, 6 Maret 2025 – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat, Taufik Nurrohim, menyoroti dugaan alih fungsi lahan ilegal yang dilakukan oleh anak perusahaan PT Jaswita Jabar di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor. Menurutnya, pengalihfungsian lahan tanpa izin yang jelas tidak hanya melanggar aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana lingkungan seperti longsor dan banjir.
“Kami di Komisi III DPRD Jawa Barat sangat prihatin dengan kondisi lingkungan di kawasan Puncak. Alih fungsi lahan tanpa izin dan kajian lingkungan yang matang adalah masalah serius yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Taufik dalam keterangannya, Rabu (6/3/2025).
Taufik menegaskan bahwa PT Jaswita Jabar, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seharusnya menjadi contoh dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan, bukan justru menjadi pemicu kerusakan lingkungan.
Audit dan Evaluasi Perizinan
Sebagai langkah konkret, Taufik meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan yang diberikan kepada PT Jaswita Jabar. Jika ditemukan adanya pelanggaran, ia mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pencabutan izin dan pemberian sanksi hukum.
“Kami akan meminta Pemprov Jawa Barat mengevaluasi kebijakan pemanfaatan lahan di kawasan Puncak. Jika ada pelanggaran, izin harus dicabut dan sanksi tegas harus diberikan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti peran Pemerintah Kabupaten Bogor dalam mengawasi alih fungsi lahan yang marak terjadi. Ia mendorong agar ada langkah konkret untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, termasuk pengawasan ketat terhadap perizinan bangunan dan kegiatan komersial di kawasan resapan air.
Dampak Lingkungan dan Penolakan Masyarakat
Taufik juga menyoroti dampak dari alih fungsi lahan yang telah mengakibatkan meningkatnya risiko bencana alam, seperti longsor dan banjir. Berdasarkan data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, penggundulan lahan di Puncak memperburuk daya serap air tanah, yang berkontribusi pada meningkatnya banjir di Bogor dan Jakarta.
“Banjir yang kerap terjadi di wilayah hilir, seperti Bogor dan Jakarta, tidak bisa dilepaskan dari kerusakan lingkungan di kawasan hulu, yaitu Puncak. Pemerintah harus serius dalam menangani masalah ini agar tidak semakin parah,” tegasnya.
Penolakan terhadap alih fungsi lahan ini juga datang dari masyarakat setempat. Ribuan warga Puncak baru-baru ini menggelar aksi sejuta tanda tangan di Simpang Gadog sebagai bentuk protes terhadap kegiatan tersebut. Mereka menilai bahwa pembangunan tempat wisata oleh PT Jaswita Jabar telah mengabaikan keseimbangan ekologi dan kepentingan masyarakat sekitar.
Dukung Pembongkaran Area Wisata Ilegal
Menindaklanjuti berbagai pelanggaran tersebut, Taufik Nurrohim menyatakan bahwa langkah pembongkaran terhadap tempat wisata ilegal di kawasan Puncak adalah tindakan yang tepat untuk mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya.
“Kami sepenuhnya mendukung pembongkaran tempat wisata yang terbukti melanggar aturan alih fungsi lahan. Ini adalah langkah yang harus diambil untuk mengembalikan keseimbangan lingkungan di kawasan Puncak,” tegasnya.
Menurutnya, alih fungsi lahan yang tidak terkendali telah menyebabkan meningkatnya risiko bencana seperti banjir dan longsor. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku pelanggaran harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Taufik juga meminta pemerintah untuk tidak hanya berhenti pada pembongkaran, tetapi juga memastikan pemulihan ekosistem di lahan yang telah dirusak.
“Setelah pembongkaran, harus ada program rehabilitasi lingkungan. Pemerintah harus memastikan bahwa lahan yang telah dirusak dikembalikan ke fungsi semula, baik melalui penghijauan kembali maupun pengendalian tata ruang yang lebih ketat,” ujarnya.
Pemulihan Lingkungan dan Evaluasi Perizinan
Sebagai bagian dari solusi jangka panjang, Taufik mendesak agar Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bogor mengevaluasi kembali seluruh perizinan pembangunan di kawasan Puncak. Ia mengusulkan adanya moratorium pemberian izin baru untuk proyek wisata dan komersial yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kita perlu kebijakan yang lebih tegas dalam mengelola kawasan Puncak. Jangan sampai kejadian seperti ini terus berulang dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.
Saat ini, DPRD Jawa Barat berjanji akan terus mengawal persoalan ini agar tidak ada lagi praktik alih fungsi lahan ilegal yang merugikan masyarakat dan ekosistem di kawasan Puncak. ( N.mujianto )